TEMPO.CO, Jakarta - Anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja diketahui menggugat hak waris di Pengadilan Jakarta Pusat.
Situs Pengadilan Negeri Jakarta pusat mencatat nama penggugat adalah Freddy Widjaja dengan kuasa hukum bernama Yasrizal. Adapun pihak tergugat adalah Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman.
Dalam petitum gugatan disebutkan pemohon meminta agar majelis hakim, menerima, dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu majelis hakim diminta mengakui bahwa penggugat dan para tergugat adalah ahli waris yang sah, serta menyatakan harta waris adalah harta peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja.
Dalam gugatan tersebut penggugat juga meminta agar majelis hakim menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang berupa PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Tbk., PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, dan PT Bank Sinar Mas Tbk.
Kemudian, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk., PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk., Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk., dan Paper Excellence BV Netherlands.
Baca Juga:
Dalam petitumnya, penggugat juga meminta majelis hakim agar menghukum tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian. "Menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," seperti dikutip dalam petitum.